- Menyatakan Terdakwa EDI alias JENGKOL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 9,82 (sembilan koma delapan dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 0,36 (nol koma tiga enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis shabu berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild;
- 2 (dua) pack plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver;
- 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam biru;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merek Realme warna kuning;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru-muda Nomor Sim Card 0823 6228 8266, Nomor Imei 1: 863491056091736, Imei 2: 863491056091728;
- Uang sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 313/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Habli Robbi Taqiyya, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik1424