- Menyatakan Terdakwa Darman Panjaitan Alias Dm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Darman Panjaitan Alias Dm oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Darman Panjaitan Alias Dm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi 5 (lima) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Surya Gudang Garam berisi bungkusan-bungkusan plastik klip transparna kosong dan 1 (satu) batang pipet plastik runcing;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi bungkusan-bungkusan plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) batang pipet plastik runcing;
- Bungkusan-bungkusan plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru nomor sim card 081264337945 IMEI: 861993053895490;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam nomor sim card 081298067276 IMEI: 355562389195231;
- 1 (satu) bungkus plastik transparan kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong;
- Uang tunai sejumlah Rp11.800.000,00 (sebelas juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX Nomor Polisi: BK 5050 VBV Nomor Rangka: MH1KF7113MK183583 Nomor Mesin: KF71E1183702;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 321/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
|
Nomor | 321/Pid.Sus/2022/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti, Br Hakim Anggota Wahyu Fitra |
Panitera | Panitera Pengganti: Osdin Sidauruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi Yesi Diana; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 321/Pid.Sus/2022/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 321/Pid.Sus/2022/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3737 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 321/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Statistik6212