- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah Objek Sengketa dengan bukti kepemilikan buku Register tanah Kelurahan Sagerat Weru Dua Nomor 170 Folio No. 35 dengan Luas 2. 400 M2 (dua ribu empat ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Tendeki ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : dahulu Perumahan BTN, saat ini sedang dibangun proyek jalan Tol ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Maria Walukow ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Denny Jorry Wensen;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum, cacat hukum dan batal demi hukum terkait pembayaran ganti rugi yang sudah dilakukan kepada Tergugat I, II, dan III karena sebagian pembayaran ganti rugi dilakukan diatas tanah milik Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI yang dengan sengaja telah menguasai, memanfaatkan, dan menetapkan tanah in litis a quo, serta melaksanakan pembayaran pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan tol tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
Putusan PN BITUNG Nomor 101/Pdt.G/2022/PN Bit |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2022/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurayin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yosefina Nelci Sinanu, Br Hakim Anggota Christy Angelina Leatemia |
Panitera | Panitera Pengganti Muldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : - Menolak gugatan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat I, II, II, IV, dan VI; DALAM POKOK PERKARA : Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp 6.980.000,- (enam juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.G/2022/PN Bit
Statistik574