- Menyatakan Terdakwa I Sartika Yanti Lubis dan Terdakwa II Elly Danggor Hasibuan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus/paket plastik klip transparan yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih netto 33,20 gram;
- 1 (satu) buah timbangan besar;
- 1 (satu) buah timbangan kecil;
- 1 (satu) buku kecil;
- 1 (satu) bon faktur
- Kotak kacamata yang didalamnya (3 (tiga) bungkus narkotika golongan I jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang di dalamnya terdapat beberapa lastik klip transparan;
- 1 (satu) buah hp merek Samsung android warnabiru no. sim 082274882585 dan no. sim 082235795967;
- 1 (satu) buah KTP atas nama Sartika Yanti Lubis;
- 1 (satu) SIM C atas nama Sartika Yanti Lubis;
- 1 (satu) buah ATM BRI biru;
- 1 (satu) buah ATM BRI abu?abu
- 1 buah HP Infinix ungu
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sibuhuan Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Sbh |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2022/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor, Br Hakim Anggota Allen Jaya Akasa |
Panitera | Panitera Pengganti Elyadi Ananta Karokaro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Sartika Yanti Lubis; Dikembalikan kepada Terdakwa II Elly Danggor Hasibuan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2022/PN Sbh
Statistik23311