- Menyatakan terdakwa AINUL YAQIN als SOGOL bin M.SYAIHU tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) rangkaian alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk runcing;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PASURUAN Nomor 165/Pid.Sus/2022/PN Psr |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2022/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuniar Yudha Himawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana, Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratih Kumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (satu) buah kotak warna coklat bertuliskan KEIHIN yang di dalamnya berisi : Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit Handphone merk apple tipe Iphone 12 promax warna biru beserta pelindung karet warna bening beserta simcardnya dengan nomor 08577283139 Imei : 356820556060557; Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 368/PID.SUS/2023/PT SBY
Kasasi : 4015 K/PID.SUS/2023
Pertama : 165/Pid.Sus/2022/PN Psr
Statistik1607