Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Klt |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Chrustine Debora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Octapiani, Br Hakim Anggota Agnes Monica |
Panitera | Panitera Pengganti Febri Dwi Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak Muhammad Riski Alias Iki Bin Bunyamin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ditempatkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang ada di Provinsi Jambi dan pelatihan kerja di Balai Pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Pemasyarakatan Tanjung Jabung Barat selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna kuning; - 1 (satu) helai celana levis korban warna biru; - 1 (satu) helai jilbab warna abu-abu; - 1 (satu) helai celana dalam warna biru muda; - 1 (satu) helai BH warna abu-abu muda; - 1 (satu) helai jaket hoodie warna biru donker bertuliskan ?Bomb Boogie?; - 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam motif kotak-kotak; - 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu; - 1 (satu) buah guling bersarung biru donker; - 1 (satu) buah kasur busa; - 1 (satu) helai kain warna ungu; - 1 (satu) helai sprei warna krem motif bulat; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara a.n Henra Gunawan alias Acok bin Sani; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Klt
Statistik14821