- Menyatakan Terdakwa Farid Azizi Als. Farid Bin Johni Syawal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus sebanyak 38 (tiga puluh delapan) plastik bening ukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna putih;
- 1 (satu) ball plastik strip bening;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- 1 (satu) helai tisu;
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik strip bening kosong ukuran sedang;
- 4 (empat) buah sendok plastik;
- 1 (satu) unit handphone merk Asus warna Biru berikut SIM CARD dengan nomor HP 083151440258 dengan no IMEI 1 : 359848092374221 dan No Imei 2 : 359848092374239;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 381/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 381/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Anshori Hironi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Leo Algustino Als. Ino Bin Juli; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 661 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 381/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik8410