- Menyatakan Terdakwa Wahyu Sutrisna Bin Hasanudin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) bungkus plastik sedang berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi kristal bening Narkotika jenis sabu, dengan berat total keseluruhan netto 66,14 (enam puluh enam koma satu empat) gram, berat total keseluruhan akhir setelah pengujian laboratorium dengan berat netto 65,57 (enam puluh lima koma lima tujuh) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna hitam,
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi warna biru gelap,
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam,
- 1 (satu) buah plastik berisi plastik berstrip bening,
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 347/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 347/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan, Br Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk di musnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 347/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik13711