- Menyatakan Terdakwa Soni Oktarian Alias Rian Bin Saroni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk Tanpa Hak dan Melawan Hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus sebanyak 1 (satu) plastik bening ukuran kecil dengan berat netto seluruhnya 0,20 (nol koma dua nol) Gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan No : 52/10543/2022 tanggal 23 Agustus 2022, sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berat netto akhir 0,1347 (nol koma satu tiga empat tujuh) gram berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL215DH/VIII//2022/pusat Laboratorium Narkotika tanggal 1 September 2022;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna merah;
- 1 (satu) buah potongan kertas karton;
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer Bank BCA;
- 1 (satu) buah jartu ATM Bank BCA;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru berikut Sim Card 1 dengan No HP 0895604145072 dan Sim Card 2 dengan No HP 082377472025 dan Nomor IMEI 1 : 359848092374221, IMEI 2 : 359848092374239;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi BN 4275 RJ dengan Nomor Rangka : MH1JM5115KK342994 dan Nomor Mesin : JM51E1342749;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 392/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnu Widodo, Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana atas nama Alexander M. Yunus Alias Alex Bin M. Yunus, DKK. |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 966 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 392/Pid.Sus/2022/PN Pgp
Statistik2588