- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Turut Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum dan berharga Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/749/DKP/2012 Tentang Penetapan Koordinat Wilayah Kerja PT. Pulomas Sentosa untuk Pelaksanaan Normalisasi Alur, Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat di Kabupaten Bangka tertanggal 20 November 2012;
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga Izin Kerja Keruk untuk Kegiatan Normalisasi Alur Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat berdasarkan Surat Bupati Bangka Nomor: 523/2238/V/2017 tertanggal 28 November 2017;
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor: 188.45/2200/V/2020 tentang Persetujuan Kepada PT. Pulomas Sentosa untuk Melaksanakan Kegiatan Kerja Keruk yang Berlokasi di Alur, Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat tertanggal 5 Mei 2020;
- Menyatakan secara hukum antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat IV atas Pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan atau kegiatan lainnya dalam wilayah kerja Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat II dan Tergugat IV yang telah menduduki, menguasai dan melakukan kegiatan di lokasi kerja Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum Surat Nomor: 120/0217/I tanggal 20 Maret 2022 yang dikeluarkan Tergugat I sah dan berharga;
- Menyatakan secara hukum Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Induk Koperasi Angkatan Laut Nomor: 007/TKKSD/DKP/2022 Nomor: PKS/03/III/Inkopal tertanggal 30 Maret 2022 Tentang Pelaksanaan Normalisasi Alur dan Muara Sungai Jelitik Air Kantung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka adalah cacat hukum;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat IV untuk mengosongkan seluruh areal lokasi Kerja Keruk Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan serta tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi;
- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp4.026.800,00 (empat juta dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 30/Pdt.G/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2022/PN Pgp
Banding : 7/PDT/2023/PT BBL
Statistik18813