- Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Totok Priyanto, Serka NRP 31970281490676 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?.
- Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan
- Barang-barang:
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza Nopol T 1252 EV;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan Toyota Avanza Nopol T 1252 EV;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X Nopol S 6250 AQ;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan bermotor Honda Supra X Nopol S 6250 AQ.
- Surat pernyataan Terdakwa dan keluarga korban pada tanggal 13 September 2022, sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan;
- 1 (satu) lembar visum et repertum dari RSUD Padangan Bojonegoro Nomor: RSPad/FRRS/RM/5A/lll/2022 tanggal 30 Agustus 2022 a.n Sdr. Saelan;
- 2 (dua) lembar visum et repertum dari RSUD Padangan Bojonegoro Nomor: RSPad/FRRS/RM/6A/lll/2022 tanggal 30 Agustus 2022 a.n Sdri. Kasti;
- 1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza Nopol T 1252 EV;
- 1 (satu) buah BPKB mobil Toyota Avanza Nopol T 1252 EV;
- 1 (satu) lembar STNK Honda Supra X Nopol S 6250 AQ;
- 1 (satu) buah BPKB Honda Supra X Nopol S 6250 AQ;
- 4 (empat) lembar foto TKP laka lalin;
- 3 (tiga) lembar foto penyerahan uang santunan dari satuan Denharrahlat Kostrad dan Terdakwa yang diterima oleh Saksi-4 di rumahnya;
- 1 (satu) lembar kwitansi santunan uang duka dari Dandenharrahlat sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar kwitansi santunan uang duka dari Terdakwa sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tanggal 26 Agustus 2022;
- 1 (satu) lembar kwitansi santunan uang duka dari Terdakwa sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tanggal 20 Agustus 2022.
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 3-K/PM.III-13/AD/I/2023 |
|
Nomor | 3-K/PM.III-13/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Laut Kh Prana Kurnia Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurdin Rukka, Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sudjana Krida |
Panitera | Panitera Pengganti Letnan Satu Sus Gatot Robby Bhaskara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Pidana Penjara : selama 6 (enam) bulan Dengan perintah agar pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentu kan lain disebabkan karena Terdakwamelakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-4. b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-4. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3-K/PM.III-13/AD/I/2023.zip
- Download PDF
- 3-K/PM.III-13/AD/I/2023.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3-K/PM.III-13/AD/I/2023
Statistik14041