- Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Timur berbatasan dengan Bili Wola Mawo, tanah sengketa Bili Umbu Robaka dan Ngongokolo;
- Barat berbatasan dengan Marthinus Denga Malo dan Kampung Djoka;
- Selatan berbatasan dengan Sengketa Ngongo Kolo dan Lelu Wunda dan Selokan air;
- Utara berbatasan dengan Kali dan Yusuf Bulu Malo;
- Adalah sah milik Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.280.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 17/Pdt.G/2022/PN Wkb |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2022/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Pribadi, M.hbr Hakim Anggota Robin Pangihutan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bara Sidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagian; 2. Menyatakan tanah obyek sengketa seluas 6.109 m2 (enam ribu seratus Sembilan meter persegi) dengan nomor sertifikat hak milik : 151 atas nama Bili Umbu Robaka (Penggugat I) yang terletak di Kolo Pake, Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat dan kemudian mekar menjadi Kabupaten Sumba Barat Daya, sehingga tanah objek sengketa tersebut terletak di Kolo Pake, RT/RW :005/003, Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menyatakan tindakan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi menguasai dengan paksa dengan cara penyerobotan dan memiliki tanah obyek sengketa secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi; 4. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV Rekonvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk mengosongkan/mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam keadaan aman, utuh dan lengkap, jika tidak dilaksanakan maka akan dilakukan pengosongan dengan secara paksa dengan bantuan alat Negara yang berwenang untuk itu; 5. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2022/PN Wkb
Statistik1415