- Menyatakan Terdakaterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan memaksa Anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp937.500.000,- (Sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah daster warna abu-abu;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah
- 1 (satu) buah BH warna ungu;
- 1 (satu) buah baju gambar doramen;
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih;
- 1 (satu) buah miniset warna putih ungu;
- 1 (satu) buah handuk warna biru dimusnahkan;
Putusan PN MALANG Nomor 525/Pid.Sus/2022/PN Mlg |
|
Nomor | 525/Pid.Sus/2022/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silvya Terry, Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohan Ayusta Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada anak korban; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 525/Pid.Sus/2022/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 525/Pid.Sus/2022/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4285 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 525/Pid.Sus/2022/PN Mlg
Statistik279