Putusan PN SINGKAWANG Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rini Masyithah |
Hakim Anggota | John Malvino Seda Noa Wea, Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Retno Wardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1: HUKUM. BANDING: DIKUATKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa RIZKI ZULHARMAN Alias KIKI Bin WASLI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika golongan I bukan Tanaman dan dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua dan ketiga Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RIZKI ZULHARMAN Alias KIKI Bin WASLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ? 14 (empat belas) paket kantong plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) Gram ? 3 (tiga) linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,9 (nol koma sembilan) Gram;? 1 (satu) buah sendok pipet warna putih;? 1 (satu) unit skiiltimbangan digital warna silver;? 1 (satu) buah dompet warna hitam; ? 1 (satu) buah kaleng warna hijau;? 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild;? 1 (satu) bungkus rokok Marlboro; ? 1 (satu) bungkus papier merek Rektor; ? 2 (dua) bungkus kantong plastik; ? 2 (dua) buah sendok pipet warna putih list merah;? 1 (satu) unit skiil/timbangan digital warna silver; ? 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Pink No. Imei 864447046527733Dirampas untuk di musnakan 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2023/PT PTK
Kasasi : 1957 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 194/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik577