Putusan PTA SURABAYA Nomor 76/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Ahmad Abdul Hadi |
Panitera | Muhammad Sunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN MEMPERBAIKI AMAR |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 2692/Pdt.G/2022/PA.Lmg. tanggal 29 Desember 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Riki Susanto bin Hariyadi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rizza Rahma Sabella binti Kunjoto) di depan sidang Pengadilan Agama Lamongan;3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa ;3.1. nafkah iddah sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);3.2. Mut?ah sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah dan Mut?ah tersebut pada diktum nomor 3.1 dan 3.2. dibayar sebelum Pemohon mengucapkan Ikrar talak terhadap Termohon, kecuali Termohon tidak keberatan atas Pemohon tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa nafkah 2 (dua) orang anak Pemohan dan Termohon sejumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (mandiri) atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 persen setiap tahun dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 5. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2692/Pdt.G/2022/PA.Lmg
Banding : 76/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik562