Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 249/Pid.B/2022/PN Mrb |
|
Nomor | 249/Pid.B/2022/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relson Mulyadi Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanif Ibrahim Mumtaz, Br Hakim Anggota Camila Bani Alawia |
Panitera | Panitera Pengganti Harrys Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa 1 Dandi Panji Junianto Alias Dandi Bin Alm Zainal dan Terdakwa 2 Andre Rorizki Nasution Alias Andre Bin Amrin Nasution, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Memerintahkan Para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (Dua) Bilah potongan bambu. - 4 (Empat) Buah Batu; - 1 (Satu) Batang kayu; - 1 (Satu) Batang balok kayu persegi; - 1 (Satu) Keping papan; dimusnahkan; - 2 (Dua) Unit Kipas Angin; - 1 (Satu) Unit Mesin pencabut bulu ayam; - 4 (Empat) Unit tempat minum ayam; - 1 (Satu) Unit tempat makan ayam; - 1 (Satu) Lembar Copian Surat Keterangan Usaha Nomor : 01 / R-RP / 2016, Tanggal 19 Januari 2016 yang sudah dilegalisir; - 1 (Satu) Lembar Surat Keterangan Usaha Nomor : 107 / R-RP / 2021, Tanggal 19 Februari 2021 dikembalikan kepada Saksi Son Herisno Bin Alm Hasan Ahmad; - 1 (Satu) Unit Flashdisk Merk Robot warna silver kombinasi hitam yang telah disita dari Saksi Son Herisno Bin Alm Hasan Ahmad tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pid.B/2022/PN Mrb
Statistik884