- Menyatakan Terdakwa I SAFRIADI Als SAF Bin AMIRUDIN dan Terdakwa II PADRIANSYAH Als PAD Bin AMIRUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah masing-masing Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih sisa penyisihan untuk persidangan 0.11 (nol koma tiga belas) gram;
- 1 (satu) celana jeans pendek warna biru Levi?s;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna biru dongker;
- 1 (satu) unit HP Vivo warna biru dongker;
- 1 (satu) unit HP Oppo warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna biru kombinasi putih BH 2959 ZO;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 251/Pid.Sus/2022/PN Mrb |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2022/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Camila Bani Alawia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanif Ibrahim Mumtaz, Br Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti Erick Reida Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada saksi Febrina Alias Rere; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Statistik592