- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 58/PID.SUS-TPK/2022/PN MDN TANGGAL 4 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TEIAH DIJAIANI TERDAKWA DIKURANGKAN SEIURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING INI DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 4 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang teIah dijaIani Terdakwa dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN |
|
Nomor | 12/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Pantas L. Tobing |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata, Bryusra |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4339 K/Pid.Sus/2023
Banding : 12/PID.SUS-TPK/2023/PT.MDN
Statistik8211