- DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 393/ Desa Bumirejo, tanggal 17-3-1989, dengan Gambar Situasi No.1664/1989, tanggal 14-3-1989, dengan luas 130m2 tercatat atas nama Sumardi Bin Amat Sihid;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 394/ Desa Bumirejo, tanggal 17-3-1989, dengan Gambar Situasi No.1666/1989, tanggal 14-3-1989, dengan luas 285m2 tercatat atas nama Sumardi Bin amat Sihid, kemudian beralih menjadi atas nama Suratmi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 395/ Desa Bumirejo, tanggal 17-3-1989, dengan Gambar Situasi No.1665/1989, tanggal 14-3-1989, dengan luas 750m2 tercatat atas nama Wahono Bin Sayo ;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 393/ Desa Bumirejo, tanggal 17-3-1989, dengan Gambar Situasi No.1664/1989, tanggal 14-3-1989, dengan luas 130m2 tercatat atas nama Sumardi Bin Amat Sihid;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 394/ Desa Bumirejo, tanggal 17-3-1989, dengan Gambar Situasi No.1666/1989, tanggal 14-3-1989, dengan luas 285m2 tercatat atas nama Sumardi Bin amat Sihid, kemudian beralih menjadi atas nama Suratmi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 395/ Desa Bumirejo, tanggal 17-3-1989, dengan Gambar Situasi No.1665/1989, tanggal 14-3-1989, dengan luas 750m2 tercatat atas nama Wahono Bin Sayo;
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 79/G/2022/PTUN.SMG |
|
Nomor | 79/G/2022/PTUN.SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Nugroho Eko Setiawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Noviandri, Hakim Anggota Nieke Zulfahanum |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardini Sulistyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I II. DALAM POKOK SENGKETA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa : 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa: 4. Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.066.000,- (lima juta enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/G/2022/PTUN.SMG.zip
- Download PDF
- 79/G/2022/PTUN.SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/G/2022/PTUN.SMG
Kasasi : 446 K/TUN/2023
Banding : 46/B/2023/PT.TUN.SBY
Statistik331200