Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 58-K/PM.I-07/AD/XII/2022 |
|
Nomor | 58-K/PM.I-07/AD/XII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Laut Kh Thamrin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Letkol Sus Erwin Kristiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Chk Ungsi Horas Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: XXXXXX NRP XXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu: ?Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya?. Dan Kedua: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok Penjara : Selama 8 (delapan) bulan Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang: 1) 2 (dua) buah Buku Nikah pasangan suami dan istri a.n. XXXXXXXX dan XXXXXXXXXXXX yang di terbitkan oleh KUA Kec. Balikpapan Utara Nomor 125/20/II/2009 tanggal 8 Februari 2009 terdiri dari: a) 1 (satu) buah Buku Nikah Suami warna merah bata Nomor 125/20/II/2009 tanggal 8 Februari 2009. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. b) 1 (satu) buah Buku Nikah Istri warna hijau Nomor 125/20/II/2009 tanggal 8 Februari 2009. Dikemblikan kepada yang berhak yaitu Sdri. XXXXXXXXXXXX (Saksi-1). 2) 1 (satu) buah Kartu Penunjukan Istri (KPI) No. Reg B.256/IV/2009 tanggal 22 April 2009 yang diterbitkan oleh Kaajendam VI/Mlw Letkol Caj (K) Ning Rahayu. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. XXXXXXXXXXX (Saksi-1). b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 6471030209090012, Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, nama Kepala Keluarga XXXXXXXXX. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa. 2). 1 (satu) buah KTA (Kartu Tanda Anggota) Persit KCK No. Reg. PD VI/VII/3/173/2009 tanggal 12 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Ketua Persit Daerah VI/Tanjungpura Ny. Lia Tono Suratman. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. XXXXXXXXXXXXX. (Saksi-1). 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58-K/PM.I-07/AD/XII/2022.zip
- Download PDF
- 58-K/PM.I-07/AD/XII/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58-K/PM.I-07/AD/XII/2022
Statistik22422