- Menyatakan Terdakwa Nanda Gunawantersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesiayang mengakibatkan matinya korban?,sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkanpidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia Tipe TA 1174 warna Hitam beserta kartunyapemilik an. Ahmad Dani;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru dongkerpemilik an. Aman Sentosa;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna biru dongkerpemilik an. Tohri;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme warna birupemilik an. M Hasan Maulana;
- 1 (satu) buah Kartu ATM BNI 52642203 B8335 3608;
- 1 (satu) lembar Bukti Transfer Kepada sdr. HELIZAR;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Bukti Pembayaran Hotel Politan;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Mobil;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI BRITAMA dengan Norek : 470701001368506 An. AMAN SENTOSA;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Simpedes dengan Norek : 730601015371538 An. TOHRI;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung Warna Putih;
- 2 (dua) unit Handphone Nokia Senter warna Hitam dan Biru;
- 1 (satu) unit Speedboat warna Abu ? abu tanpa Mesin;
- 1 (satu) buah buku catatan Merk Life In The Sky;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Indonesia (BNI) dengan Nomor Rekening 0717716883;
- Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 654/Pid.Sus/2022/PN Btm |
|
Nomor | 654/Pid.Sus/2022/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapri Tarigan, Um.br Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti Bambang Fajar Marwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Diekmbalikan kepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkaraTerdakwa Ahmad Dani Alias Jun; Dikembalikankepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Helizar Alias Eli Bin Abas Sofyan; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 654/Pid.Sus/2022/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 654/Pid.Sus/2022/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 654/Pid.Sus/2022/PN Btm
Statistik11218