- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Pramuka Melati Indah RT.010, Rw. 02, Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1445/1998, GS No. 1216/1997 tanggal 21 April 1997 luas 702 M 2 , dengan batas-batas sebagai berikut :
- Panjang sebelah Utara 40 meter berbatasan dengan GS No.1215/1997;
- Panjang sebelah Selatan 28 meter berbatasan dengan rencana jalan;
- Lebar sebelah Timur 25 meter berbatasan dengan sungai Simpang Limau;
- Lebar sebelah Barat 20 meter berbatasan dengan SHM No. 1233/1997 GS No.1217/1997;
- Panjang sebelah Utara 40 meter berbatasan dengan tanah Tergugat;
- Panjang sebelah Selatan 35,5 meter berbatasan tanah yang dibeli Mahdi dan tanah Penggugat;
- Lebar sebelah Timur 7. 5 meter berbatasan dengan sungai Simpang Limau;
- Lebar sebelah Barat 4 meter berbatasan dengan SHM No. 1233/1997 GS No.1217/1997;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 39/Pdt.G/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jamser Simanjuntak, Br Hakim Anggota Eko Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yande Nathalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara: 3. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat I sebagai perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang menguasai dan mendapatkan hak daripadanya atas sebagian tanah milik Penggugat agar menyerahkan dan mengembalikan dalam keadaan semula kepada Penggugat tanpa beban dan biaya apapun; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2022/PN Bjm
Statistik10513