Putusan PN SINTANG Nomor 5/Pid.Sus/2023/PN Stg |
|
Nomor | 5/Pid.Sus/2023/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satra Lumbantoruan, Br Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAMADAN alias RAMA bin YAHYA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi : 2 (dua) klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih (neto) sejumlah 1,96 (satu koma sembilan enam) gram; 1 (satu) klip plastik transparan berisi 5 (lima) tablet merk LV warna hijau narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (neto) sejumlah 1,96 (satu koma sembilan enam) gram; 14 (empat belas) klip plastik transparan kosong; 1 (satu) lembar tisu; - 1 (satu) unit handphone OPPO warna hitam imei 1 : 867371050896312 imei 2 : 867371050896304 terpasang kartu TRI dengan nomor 089513440904; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus/2023/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus/2023/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus/2023/PN Stg
Statistik4622