- Menyatakan Terdakwa GADDONG DG NGEWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan surat palsu
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GADDONG DG NGEWA dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asil surat pernyataan tanggal 19 Desember 2013 tertera GADDONG DG NGEWA dan di tanda tangani oleh ketua RW 06 H.BASO DG TUWO;
- 1 (satu) lembar asli keterangan /surat penyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadic) tanggal 12 Februari 2019 atas nama GADDONG DG NGEWA terregistrasi Nomor : 590/003/KMS/III/2019 Tertera tanda tangan lurah maccini sombala a.n SADDAM MUSMA,S.,STP.MSI;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan / surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 15 Februari 2019 a.n GADDONG DG NGEWA terregistrasi Nomor: 590/003/KMS/III/2019 tanggal 14 Maret 2019 tertera tanda tangan lurah maccini sombala a.n SADDAM MUSMA,S.,STP dan terregistrasi Nomor: 003/590/KT/III/2019 Tanggal 14 Maret 2019 tertera tanda tangan CAMAT TAMALATE a.n FAHYUDDIN AP., M.H;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan Nomor: 1.216/KMS/III/2019 Tanggal 15 Februari 2019 yang ditanda tangani oleh lurah maccini sombala a.n. SADDAM MUSMA,S.,STP sksi ketua Rt. 11 atas nama KASIM dan Ketua RW 06 a.n.H. BASO DG TUWO;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan tidak sengketa Nomor:1.217/KMS/III/2019 tanggal 18 Februari 2019 yang dibuat oleh lurah maccini sombala a.n. SADDAM MUSMA,S.,STP.,MSI;
- 1 (satu) rumah-rumah Gubuk yang berada diatas tanah lokasi H. TAUPHAN ANSAR NUR yang terletak di Yanjung Bunga kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Kota Makassar seluas + 7 Hektare atau +70.0000 M2 (tujuh puluh ribu meter persegi);
- 5 (lima) Plan (papan bicara) bertuliskan ?TANAH GARAPAN INI MILIK GADDONG DG NGEWA luas +58.000 M2 (lima puluh delapan ribu) meter persegi yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan praperadilan Nomor: 21/PID/Pra/2020/PN MKS TEAM KUASA HUKUM HERRY SYAMSUDDIN,SE,SH.,MH yang berada di atas tanah lokasi H. TAUPHAN ANSAR NUR yang terletak di Yanjung Bunga kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Kota Makassar seluas + 7 Hektare atau +70.0000 M2 (tujuh puluh ribu meter persegi);
- Pagar bambu dan kawat dengan pipa plastic yang di cor beton sepanjang + 200 M2 (dua ratus) meter persegi yang berada di atas tanah milik H. TAUPHAN ANSAR NUR yang terletak di Yanjung Bunga kel. Maccini Sombala Kec. Tamalate Kota Makassar seluas + 7 Hektare atau +70.0000 M2 (tujuh puluh ribu meter persegi);
- Salinan Akta perjanjian pengalihan hak atas tanah Negara No.6 tanggal 2 Desember 2013 yang dibuat oleh notaris SYAHRIR MADE ALI,SH yang mana lokasi seluas 35.000 M2 (tiga puluh lima ribu) meter persegi dijual oleh JOHANNES BENNY TUNGKA kepada H. TAUPHAN ANSAR NUR (PT. DILLAH ANUGERAH TANAMAL) dan WILIANTO TANTA (PT. MAKASSAR PHINISI SEASIDE HOTEL);
- Salinan Akta perjanjian pengalihan hak atas tanah Negara Akta No.9 tanggal 2 Desember 2013 yang dibuat oleh Notaris SYAHRIR MADE ALI, SH tentang perjanjian pengalihan hak atas tanah Negara, yang mana lokasi seluas 35.000 M2 (tiga puluh lima ribu) meter persegi dijual oleh JOHANNES BENNY TUNGKA kepada H. TAUPHAN ANSAR NUR (PT. DILLAH ANUGERAH TANAMAL) dan WILIANTO TANTA (PT. MAKASSAR PHINISI SEASIDE HOTEL).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1557/Pid.B/2022/PN Mks |
|
Nomor | 1557/Pid.B/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Mhbr Hakim Anggota Esau Yarisetou |
Panitera | Panitera Pengganti: Alid Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Agar dirampas untuk dimusnahkan, Agar dikembalikan kepadaH. TAUFAN ANSAR NUR(saksi/korban). Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1557/Pid.B/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1557/Pid.B/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1215 K/PID/2023
Pertama : 1557/Pid.B/2022/PN Mks
Statistik9128