- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sisa Pokok Hutang PENGGUGAT adalah sejumlah Rp. Rp23.014.500.000,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Empat Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atau sejumlah tertentu yang menurut Majelis Hakim adil dan patut dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan menjadwalkan kembali hutang Penggugat dalam satu Perjanjian Kredit;
- Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor 2016.056 Tertanggal 16 Mei 2016 dan Surat Perjanjian Kredit Nomor 2016.057 dan Perjanjian Kredit Nomor 2016.058 Tertanggal 16 Mei 2016 beserta Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1).2016.057 Tertanggal 16 Mei 2016 Adalah Batal Demi Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memberikan Program Hapus buku dan Hapus Tagih terhadap PENGGUGAT atas fasilitas kredit Investasi dengan Surat Perjanjian Kredit No.2016.058 tertanggal 16 Mei 2016 dengan nilai Pinjaman Senilai Rp3.063.000.000,00 (Tiga Milyar Enam Puluh Tiga Juta Rupiah) dan dinyatakan telah lunas;
- Menyatakan bahwa proses pelaksanaan Lelang yang dilaksanakan oleh TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT adalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I maupun TERGUGAT II dan atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk sementara tidak melakukan penagihan baik itu pokok hutang, bunga dan denda serta berbagai biaya lainnya kepada PENGGUGAT sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan hukum kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I maupun TERGUGAT II untuk tidak mengajukan Permohonan Lelang terhadap Balai Lelang KPKNL maupun Balai Lelang Swasta;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I maupun TERGUGAT II untuk menjadwalkan kembali serta memperbaharui hutang PENGGUGAT;
- Menolak Gugatan Penggugat selanjutnya dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng senilai Rp2.280.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 184/Pdt.G/2022/PN Mks |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timotius Djemey, Br Hakim Anggota R. Mohammad Fadjarisman |
Panitera | Panitera Pengganti Retno Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Reglement voor de Buitengewesten (R.Bg), Reglement op de Rechtvordering (Rv) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : DALAM PROVISI Menolak Tuntutan Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat I, Tergugat II, serta Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti telah melakukan perbuatan WANPRESTASI; 3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan prestasi-prestasi berupa pembayaran kepada TERGUGAT I maupun TERGUGAT II yakni sejumlah Rp12.019.041.875,00 (Dua Belas Milyar Sembilan Belas Juta Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pdt.G/2022/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 184/Pdt.G/2022/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 724 PK/Pdt/2024
Pertama : 184/Pdt.G/2022/PN. Mks
Statistik10844