- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PANGKAJENE NOMOR 0384/PDT.G/2022/PA.PKJ TANGGAL 27 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 03 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENETAPKAN 1 (SATU) UNIT MOTOR HONDA TYPE VERZA TAHUN 2018, WARNA MERAH NOMOR POLISI DD 6585 EG ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DAN MASING-MASING BERHAK (SEPERDUA) BAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN (SEPEDUA) DARI NILAI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 (DUA) KEPADA PENGGUGAT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJK VERKLAARD)
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.410.000,00 (DUA JUTA EMPAT RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pangkajene Nomor 0384/Pdt.G/2022/PA.Pkj tanggal 27 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Jumadil akhir 1444 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menetapkan 1 (satu) unit Motor Honda Type Verza tahun 2018, warna merah nomor polisi DD 6585 EG adalah harta Bersama Penggugat dan Tergugat dan masing-masing berhak (seperdua) bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (sepedua) dari nilai harta bersama tersebut pada amar angka 2 (dua) kepada Penggugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat selainnya tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard)
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.410.000,00 (dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 32/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Mulawarman, Brdra. Hj. St. Mawaidah |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0384/Pdt.G/2022/PA.Pkj
Banding : 32/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik13419