Putusan PN Cikarang Nomor 161/Pdt.G/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Agus Soetrisno, Albert Dwiputra Sianipar |
Panitera | Urip Sarjianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI : DALAM GUGATAN ASALDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Surat Pernyataan Waris tertanggal 16 Januari 2021 yang telah diketahui oleh Pejabat Terkait adalah sah secara hukum bagi para Penggugat sebagai pewaris atau keturunan dari TJU TO SIH Alias GEPENG;Menyatakan ahli waris yang sah dari Alm. TJU TO SIH ALIAS GEPENG dan Alm. CI OROK adalah para Penggugat selaku Cucu Kandung berdasarkan Surat Pernyataan Waris tertanggal 16 Januari 2021 yang telah diketahui oleh Pejabat Terkait, antara lain:BAYU anak dari TJU GIN NIO ATAU LENI;BUNCONG anak dari TJU GIN NIO ATAU LENI;LELIANA anak dari TJU GIN NIO ATAU LENI;LIANAH anak dari TJU PIANG NIO ATAU YANI;HENDRA SAPUTRA anak dari TJU GIOK NIO ATAU EEN;EMI LUGIAWATI anak dari TJU GIOK NIO ATAU EEN;KIKIH FIRMANSYAH anak dari TJU GIOK NIO ATAU EEN;YIYIN JULKARNAEN anak dari TJU GIOK NIO ATAU EEN; EVI LUGIAWATI anak dari TJU GIOK NIO ATAU EEN; ERIH SOPIAN anak dari TJU GIOK NIO ATAU EEN; EENG LUKMANA anak dari TJU GIOK NIO ATAU EEN;AHLI WARIS ENGKOS UMAR anak dari anak dari TJU GIOK NIO ATAU EEN;Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan tanah objek sengketa adalah milik Almarhum TJU TO SIH ALIAS GEPENG yang menjadi hak para Penggugat sebagai ahli waris, yakni terhadap sebidang tanah milik adat dengan atas hak Letter C Nomor 1857 Persil No. 185 dengan luas 9120 M2 tahun 1968 yang terletak di Desa Kedungjati Kecamtan Tambun yang sekarang masuk wilayah Jati Mulya Tambun Selatan Kabupaten Bekasi seluas 9120 M2 atas nama TJU TO SIH ALIAS GEPENG adalah sah milik Para Penggugat, dengan batas-batas:Sebelah Utara: H. Usman, Jamin Sunarya, Jakaria, Masjid Nurul Barokah;Sebelah Timur: Jalan / Gang Mushola Nurul Barokah;Sebelah Selatan: Jalan Insfeksi Kalimalang;Sebelah Barat: Jalan Toyogiri Selatan,Sekarang terhadap objek tanah tersebut dikenal dan terletak di Jalan Inspeksi Kali Malang RT. 05 RW. 03, Desa/Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dengan batas- batas:Sebelah Utara : H. UsmanSebelah Timur : JalanSebelah Selatan : JalanSebelah Barat : JalanMenyatakan surat-surat yang dimiliki para Penggugat yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa sebagaimana telah diuraikan dalam posita gugatan adalah sah dan berkekuatan mengikat;Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah) sehingga ditotal jumlah kerugian materi dan immaterial yang harus dibebankan kepada para Tergugat secara tanggung renteng sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);Menghukum dan mewajibkan Tergugat XI dan Tergugat XII untuk mengeluarkan dan/atau mencoret tanah milik para Penggugat seluas 9.120 M2 dari daftar aset negara/kekayaan negara yang telah disertakan kepada Tergugat XIII sebagai bentuk penyertaan modal;Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 7259, tanggal 24-11-1999 tercatat atas nama PT. ADHI KARYA (TERGUGAT XIII) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tanah milik PARA PENGGUGAT seluas 9.120 M2 yang telah digabungkan ke dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 7259, tanggal 24-11-1999 tercatat atasa nama PT. ADHI KARYA (TERGUGAT XIII);Menghukum dan mewajibkan (TERGUGAT XIV) BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BEKASI untuk mengeluarkan tanah milik PARA PENGGUGAT seluas 9.120 M2 dari Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 7259, tanggal 24-11-1999 tercatat atasa nama PT. ADHI KARYA (TERGUGAT XIII) oleh karena telah melakukan penggabungan kedalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 7259, tanggal 24-11-1999 tercatat atas nama PT. ADHI KARYA (TERGUGAT XIII);Menghukum dan mewajibkan TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX untuk mengosongkan tanah serta bangunan di area tanah seluas 6.292 M2 milik PARA PENGGUGAT tersebut, dalam keadaan baik dan kosong tanpa terkecuali dan apabila diperlukan bantuan dari pihak yang berwenang;Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIDalam EksepsiMengabulkan eksepsi para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan para Pengugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II, IV, V, VI dan VII tidak dapat diterima;DALAM GUGATAN INTERVENSIDALAM KONVENSIDalam EksepsiMengabulkan eksepsi Tergugat Intervensi I, III, V, VI, VII dan VIII untuk sebagian;Dalam Pokok PerkaraMenyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan rekonvensi dalam gugatan intervensi tidak dapat diterima;DALAM GUGATAN ASAL DAN INTERVENSIMenghukum para Tergugat Asal untuk membayar biaya perkara dalam gugatan asal secara tanggung renteng sejumlah Rp.13.385.000,00 (tiga belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah)Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam gugatan intervensi sejumlah Rp.1.485.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pdt.G/2021/PN Ckr
Statistik2360