Putusan PN SAMBAS Nomor 280/Pid.B/2022/PN Sbs |
|
Nomor | 280/Pid.B/2022/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferisa Dian Fitria |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maharani Wulan, Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IZA ZULIZA Binti TARMIZI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan ? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IZA ZULIZA Binti TARMIZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( satu ) lembar Kwitansi yang bertuliskan penerimaan uang sejumlah Rp. 55.000.000,- ( lima puluh lima juta rupiah ) dari Hj. SINAH tertanggal 14-12-2020 yang terdapat tanda tangan atas nama IZA ZULIZA selaku penerima dan SURIANI selaku saksi; Dikembalikan kepada Saksi Hj Wasinah; - 1 (satu) lembar bukti setoran Bank ULAMM sejumlah Rp. 33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) No. Rek : TU.046.000087, Debitur atas nama SURIANI, tertanggal 31 Maret 2021, - 1 (satu) lembar surat keterangan lunas dari pihak PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Pontianak, Nomor : 049/PNM-PTK/SKL/III/20201 tanggal 31 Maret 2021 yang ditujukan kepada Ibu SURIANI, Dikembalikan kepada Saksi Karwadi - 1 ( satu ) lembar surat jual beli tanah seluas 160 m2 yang terletak di Dusun Tanjung Sari Rt.049 Rw. 025 Desa Tebas Sungai Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas oleh Sdri. SURIANI dan SEPRIANA selaku pihak penjual kepada Sdr. HERI WAHYUDI selaku pihak pembeli tanggal 6 Mei 2021 Dikembalikan kepada Saksi Heri Wahyudi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.B/2022/PN Sbs
Statistik1448