- Menyatakan Terdakwa Baktiyar J bin Jailani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan Mempergunakan senjata api? sebagaimana dakwaan alternatif kedua pertama dan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda motor merek HONDA SUPRA FIT warna hitam list merah tanpa Nopol No Rangka : HB21E1004869. No Mesin : MH1HB211X4K003976;
- 1 (satu) buah senter jenis kawachi LY-322B warna hitam list warna emas;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek berkerah warna kream;
- 1 (satu) potong celana training pendek warna hitam list merah;
- 1 (satu) pasang sandal Swallow warna putih;
- 1 (satu) butir proyektil peluru kaliber 9 mm;
- 1 (satu) butir selongsong peluru kaliber 9 mm;
- 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit HP XIAOMI warna hitam;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan Panjang motif kotak-kotak warna merah maroon;
- 1 (satu) buah topi warna biru dengan tulisan di bagian samping (Karang Taruna);
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA REVO warna hitam Nopol : BL 6410 UF, No Mesin : HB61E1487351. No Rangka : MH1HB611X8K487239;
- 1 (satu) unit HP VIVO warna hitam;
- 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna merah;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru;
- 1 (satu) buah Topi warna hitam;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Lsk |
|
Nomor | 194/Pid.Sus/2022/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti Teuku Fachrurrazi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu korban Jamaluddin bin Ismail; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pid.Sus/2022/PN_Lsk.zip
- Download PDF
- 194/Pid.Sus/2022/PN_Lsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 776 K/Pid/2023
Pertama : 194/Pid.Sus/2022/PN Lsk
Statistik5125