Putusan PN JAYAPURA Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap |
|
Nomor | 22/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Asmuruf |
Hakim Anggota | Paulus Raiwaki, Yance Pakaila. S.t. |
Panitera | - Sari Fanni |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat tidak terbukti melakukan pelanggaran kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 30 ayat (30) PHI PTFI 2020-2022 yakni mengajak, mempengaruhi, memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Perusahaan atau peraturan Perundang-undangan yang berdampak pada terganggunya aktivitas Perusahaan, sanksinya PHK;3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat tidak sah dan batal demi hukum; 4. Memerintah Penggugat untuk memanggil kembali Tergugat bekerja dengan memberikan sanksi peringatan ketiga; 5. Menyatakan bahwa Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus dan Tergugat dinyatakan kembali bekerja sebagai karyawan aktif dengan membayar sisa gaji yang dipotong selama diberhentikan sebesar Rp.66.06.300,- (enam puluh enam juta enam ribu tiga ratus rupiah);6. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat dengan masa kerja terhitung sejak pertama kali bergabung dan harus di panggil kembali bekerja selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;7. Menyatakan jika Penggugat tetap melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat, maka Penggugat berkewajiban membayar seluruh hak-hak yang harus diperoleh Tergugat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;8. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.245.000,- (empat juta dua ratu sempat puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 470 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 22/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Jap
Statistik19337