- 1 (satu) unit kendaraan Kijang LGX warna hijau Nopol D 1087 EC dengan modifikasi tanki dan plat besi di dalam kabin belakang yang digunakan Terdakwa untuk membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU Ranggawulung, Subang.
- 1 (satu) buah STNK kendaraan Kijang LGX warna hijau Nopol D 1087 EC atas nama Susi Mulyana.
- 7 (tujuh) lembar uang transaksi pembelian BBM subsidi jenis solar senilai Rp700.0000,00 (tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Flasdisk berisi video pada saat Terdakwa melakukan pengisian di SPBU Ranggawulung pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022, tengah malam sekira pukul 00.30 WIB.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 176-K/PM.II-09/AU/XII/2022 |
|
Nomor | 176-K/PM.II-09/AU/XII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Sus Dahlan Suherlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso, Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Sus Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Dadang Sunandar, Sertu NRP 526680 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Menyalahgunakan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah". 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Penjara : Selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan - Pidana Denda : Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair penjara selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa: a. Surat-surat: - 3 (tiga) lembar Foto-foto barang bukti. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang: Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak Disita untuk Negara. Disita untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 176-K/PM.II-09/AU/XII/2022.zip
- Download PDF
- 176-K/PM.II-09/AU/XII/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 176-K/PM.II-09/AU/XII/2022
Statistik14226