- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 262/PID.B/2021/PN PMS. TANGGAL 21 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 262/Pid.B/2021/PN Pms. tanggal 21 Oktober 2021 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tersebut untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 1853/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1853/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | John Diamond Tambunan, Brelyta Ras Ginting |
Panitera | T. Baharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 646 K/Pid/2022
Banding : 1853/PID/2021/PT MDN
Statistik9212