- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang awalnya terbit berdasarkan SHM Nomor 1692 yang terletak di Keluarahan Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sepanjang seluas 400 m2 ditarik dari batas timur (yang ada bangunan garasi), sehingga batas-batasnya menjadi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang awalnya di atasnya terbit dua sertifikat yaitu SHM Nomor 1692/Kelurahan Kediri dan SHM Nomor 261/Kelurahan Kediri yang terletak di Keluarahan Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sepanjang seluas 200 m2 yang batas timurnya dimulai dari tanah milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, sehingga batas-batasnya menjadi:
Putusan PN TABANAN Nomor 264/Pdt.G/2022/PN Tab |
|
Nomor | 264/Pdt.G/2022/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati, Br Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Panitera | Panitera Pengganti A.a.gede Oka Astawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Utara : Gang Selatan : Jalan Timur : Hak Milik Barat : Hak Milik (yang dalam putusan ini menjadi hak milik Tergugat I); 3. Menyatakan tindakan Tergugat II yang menerbitkan SHM No.261, terletak di Kelurahan Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Prov.Bali, SUS 1361/1983, tanggal 30/5/1983, Luas 300 M2 atas nama I Wayan Tika adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 261/Kelurahan Kediri, Surat Ukur Nomor 1361/1983 tanggal 30 Mei 1983 seluas 300 m2 atas nama I Wayan Tika (Tergugat I) adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terjadap isi putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Utara : Gang Selatan : Jalan Timur : Hak Milik (yang dalam putusan ini menjadi hak milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) Barat : Hak Milik; 3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1692/Kelurahan Kediri, Surat Ukur Nomor 5135/1995 tanggal 23 Oktober 1995 seluas 600 m2 atas nama I Wayan Udayana (Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang menguasainya untuk menyerahkan tanah yang awalnya di atasnya terbit dua sertifikat yaitu SHM Nomor 1692/Kelurahan Kediri dan SHM Nomor 261/Kelurahan Kediri yang terletak di Keluarahan Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sepanjang seluas 200 m2, dengan batas-batas: Utara : Gang Selatan : Jalan Timur : Hak Milik (yang dalam putusan ini menjadi hak milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) Barat : Hak Milik; dalam keadaan Lasia bila perlu dengan bantuan Kepolisian, kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang besarnya ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 1.597.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2918 K/Pdt/2023
Pertama : 264/Pdt.G/2022/PN Tab
Statistik745