- Menyatakan Terdakwa Sumardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp212.767.600,00 (dua ratus dua belas juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PALU Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Panji Prahistoriawan Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayonara, C.me.br Hakim Anggota Alam Nur |
Panitera | Panitera Pengganti: Silvana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:8.1) 1 (satu) bundel fotocopy Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sioyong tahun 2022; 8.2) 1 (satu) bundel laporan penyaluran BLT-DD bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2022; 8.3) 1 (satu) bundel rekening koran Bank BRI Desa Sioyong periode transaksi 01/04/2022 sampai dengan 01/08/2022; 8.4) 1 (satu) bundel fotocopy kuitansi penarikan Bank BRI tanggal 19 Mei 2022 sejumlah Rp367.480.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dilampiri Surat Permintaan Pembayaran Nomor 02/SPP/KD-SY/2022; 8.5) 1 (satu) bundel fotocopy kuitansi penarikan Bank BRI tanggal 03 Juni 2022 sejumlah Rp73.753.600,00 (tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dilampiri Surat Permintaan Pembayaran Nomor 03/SPP/KD-SY/2022; 8.6) 1 (satu) bundel fotocopy kuitansi penarikan Bank BRI tanggal 08 Juni 2022 sejumlah Rp33.900.000,00 (tiga puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dilampiri Surat Permintaan Pembayaran Nomor 04/SPP/KD-SY/2022; 8.7) 1 (satu) bundel fotocopy kuitansi penarikan Bank BRI tanggal 24 Juni 2022 sejumlah Rp16.950.000 (enam belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dilampiri Surat Permintaan Pembayaran Nomor 05/SPP/KD-SY/2022; 8.8) 1 (satu) bundel fotocopy kuitansi penarikan Bank BRI tanggal 02 Agustus 2022 sejumlah Rp50.850.000,00 (lima puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dilampiri Surat Permintaan Pembayaran Nomor 06/SPP/KD-SY/2022; 8.9) Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0026/SPP/06.2004/2022 tanggal 20 September 2022; 8.10) Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0027/SPP/06.2004/2022 tanggal 20 September 2022; 8.11) Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0028/SPP/06.2004/2022 tanggal 20 September 2022; 8.12) Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0029/SPP/06.2004/2022 tanggal 20 September 2022; 8.13) Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0030/SPP/06.2004/2022 tanggal 20 September 2022; 8.14) Surat Permintaan Pembayaran Nomor 0031/SPP/06.2004/2022 tanggal 20 September 2022; 8.15) Daftar pembayaran honorarium Guru TK PAUD OGO Dampelas Desa Sioyong Tahap I tahun 2022; 8.16) 1 (satu) lembar rekening koran Bank BRI Desa Sioyong Periode transaksi 01/09/2022 sampai dengan 26/09/2022; 8.17) 1 (satu) bundel pengeluaran Tahap I dan Tahap II ADD dan DD Desa Sioyong Tahun Anggaran 2022; 8.18) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0608/DPMD/2021 Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala tanggal 29 Desember 2021; 8.19) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong Nomor 2 tanggal 14 Januari 2022 Tentang Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala a.n.Sumardi; 8.20) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 141/17/KD-SY/I/2022 Tentang Pengangkatan Pembantu Tugas Umum Desa (Operator Siskeudes) Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala tanggal 14 Januari 2022; 8.21) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong Nomor 01 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala tanggal 05 September 2022 a.n. Rinawati; 8.22) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong Nomor 01 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala tanggal 14 Januari 2022; 8.23) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong Nomor 06 Tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala tanggal 14 Januari 2022; 8.24) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong Nomor 04 Tentang Pengangkatan Kepala Perencanaan Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala tanggal 14 Januari 2022; 8.25) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Sioyong Nomor 01 Tentang Pengangkatan Kepala Urusan Umum Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala tanggal 14 Januari 2022; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sioyong melalui sdr.Dedi Irawan selaku Sekretaris Desa Sioyong tahun 2023; 8.26) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0753/DPMD/2019 Tentang peresmian Anggota BPD Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 a.n. M.Tahir; 8.27) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0757/DPMD/2019 Tentang peresmian Anggota BPD Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Periode tahun 2019 samapai dengan tahun 2025 a.n. Suriadi; 8.28) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0756/DPMD/2019 Tentang peresmian Anggota BPD Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 a.n. Sulaiman; 8.29) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0755/DPMD/2019 Tentang peresmian Anggota BPD Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 a.n. Rusli; 8.30) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0759/DPMD/2019 Tentang peresmian Anggota BPD Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Periode tahun 2019 sampai tahun 2025 a.n. Zainuddin. 8.31) 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0754/DPMD/2019 Tentang peresmian Anggota BPD Desa Sioyong Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 a.n. Rahmawati, S.Pd; Dikembalikan kepada saksi M.Tahir selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sioyong; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal
Statistik7410