Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 162-K/PM.III-12/AD/XI/2022 |
|
Nomor | 162-K/PM.III-12/AD/XI/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Arif Sudibya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Br Hakim Anggota Mayor Chk Ujang Taryana |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Chk Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Aan Budiarta Suwandi, Serma NRP 21070450860686; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan: Kesatu : ?Turut serta melakukan zina?. Dan Kedua : ?Dengan sengaja dan tanpa hak mentranmisikan informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 3 (tiga) lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor: 0641/037/X/2014 tanggal 09 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Tumpang Malang atas nama Aris Muharrorin Fibruri dengan Arivia Dinanti. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 162-K/PM.III-12/AD/XI/2022
Statistik476133