- Menyatakan Terdakwa SURYA AKHYAR Alias AR tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SURYA AKHYAR Alias AR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi bentuk serbuk warna biru muda yang merupakan Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 4,5 (empat koma lima) gram;
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip transparan berisi serbuk warna biru muda yang merupakan Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam Nomor Sim Card: 081224005079 IMEI 351907105227186/01;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2020/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Salomo Ginting, Brhabli Robbi Taqiyya, Brnopika Sari Aritonang |
Hakim Anggota | Salomo Ginting, Brhabli Robbi Taqiyya, Brnopika Sari Aritonang |
Panitera | Sapriono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 8.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2020/PN_Tjb.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2020/PN_Tjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3271 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 196/Pid.Sus/2020/PN Tjb
Statistik6812