- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT;-
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MENGGALA NO.14/PDT.G/2014/PN.MGL TANGGAL 08 APRIL 2015 YANG DIMINTAKAN BANDING ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA TELAH MENYEROBOT TANAH DAN MERUSAK TANAMAN POHON KARET MILIK PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN SAH SECARA HUKUM DAN BERHARGA SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR : 1028 ATAS NAMA MUSLIM A BAKAR YANG TERLETAK DI DESA BAWANG SAKTI/BAWANG TIRTO MULYO, KECAMATAN BANJARBARU, KABUPATEN TULANG BAWANG YANG DITERBITKAN OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TULANG BAWANG ;
- MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT ATAU KEPADA SIAPAPUN YANG MENGUASAI ATAU MENDUDUKI LAHAN TANAH SELUAS 2 (DUA) HEKTAR TERSEBUTDISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT TANPA SYARAT APAPUN ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Penggugat;-
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala No.14/PDT.G/2014/PN.MGL tanggal 08 April 2015 yang dimintakan banding ;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menyerobot tanah dan merusak tanaman pohon karet milik Penggugat ;
- Menyatakan sah secara hukum dan berharga Sertipikat Hak Milik Nomor : 1028 atas nama Muslim A Bakar yang terletak di Desa Bawang Sakti/Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulang Bawang yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang ;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau kepada siapapun yang menguasai atau menduduki lahan tanah seluas 2 (dua) hektar tersebutdiserahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 62/PDT/2015/PT TJK |
|
Nomor | 62/PDT/2015/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.a.moehan Effendi |
Hakim Anggota | Agus Sutarno, Brh.feri Fardiaman |
Panitera | Ispriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Dalam pokok Perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2729 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 36 PK/Pdt/2022
Banding : 62/PDT/2015/PT.TJK
Statistik12413