- Menyatakan Terdakwa I. Eka Suranta Alias Badut dan Terdakwa I. Andika Alias Kencol, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melakukan Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) Bulan, dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu bruto 0,08 (Nol koma nol delapan) gram dan netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram
- 1 (satu) buah timbangan Elektrik
- 1 (satu) lembar kertas HVS warna putih
- 5 (lima) butir narkotika jenis pil extacy berwarna biru muda dengan berat bruto 2,20 (dua koma dua puluh) gram dan Netto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra BK 3829 LH nomor rangka dan nomor mesin tidak diketahui ;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2023/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Lestari Br. Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Demon Sembiring, Br Hakim Anggota Sulaiman M |
Panitera | Panitera Pengganti Darliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2023/PN Lbp
Statistik308