- Menyatakan Terdakwa I Hendra Silalahi Als Unyil dan Terdakwa II Riyan Prayoga Als Yoga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Hendra Silalahi Als Unyil dan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; dan Terdakwa II Riyan Prayoga Als Yoga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar surat keterangan kepemilikan Kendaraan Bermotor dari PT Federal International Finance tanggal 3 November 2022
- 1 (satu) Fotocopy BPKB sepeda motor jenis Honda Vario warna putih tahun 2015 dengan nomor polisi BK 6500 AFL nomor rangka : MH1JFU112FK017522 nomor mesin : JFU1E1017357 atas nama HENDRO SAHAT MATUA SIMBOLON
- 1 (satu) potong baju warna hitam bertulisan Dennedev Original Classics Iive for fashion MMXII.
- 1 (satu) potong baju warna merah bertulisan tradisi tiada henti DJOGDJA.
- 1(satu) pasang sandal jepit merk swallow warna Biru.
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2262/Pid.B/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 2262/Pid.B/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morailam Purba, Br Hakim Anggota David Sidik H. Simaremare |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2262/Pid.B/2022/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2262/Pid.B/2022/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2262/Pid.B/2022/PN Lbp
Statistik4312