- Menolak Provisi Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan efisensi karena Tergugat mengalami kerugian sejak putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp 286.075.000,00 (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan rincian masing-masing Penggugat, sebagai berikut:
- SURYADIE (Masa Kerja 10 Tahun):
- LIU HI KHIM (Masa kerja 10 Tahun):
- EDY HARTONO (Masa Kerja : 8 tahun 4 Bulan):
- MUHAMMAT AL QODRI (Masa Kerja 9 tahun 8 bulan):
- LIE KIAN SIH (Masa Kerja 9 Tahun 5 bulan):
- M. NAZER HAL (Masa Kerja 11 Tahun 3 bulan):
- ABDUL GANI (Masa Kerja 11 Tahun 3 bulan):
- HADI (Masa Kerja 9 Tahun 3 Bulan):
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.466.000,00 (satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herianto Sinaga, Br Hakim Anggota Agus Susianto |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp.3.900.000,00= Rp.17.550.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.3.900.000,00 = Rp.15.600.000,00 TOTAL = Rp.33.150.000,00 2) BADRI (Masa Kerja 8 Tahun 8 Bulan): Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp.3.000.000,00= Rp.13.500.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.3.000.000,00 = Rp. 9.000.000,00 TOTAL = Rp.22.500.000,00 3) JONI (Masa Kerja 10 Tahun 1 bulan): Uang Pesangon 0.5 x 9 x Rp.4.800.000,00= Rp.21.600.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.4.800.000,00= Rp.19.200.000,00 Uang Pesangaon 0,5 x 9 X Rp.5.250.000,00= Rp.23.625.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.5.250.000,00= Rp.21.000.000,00 TOTAL = Rp.44.625.000,00 Uang Pesangon 0,5 x 9 X Rp.3.750.000,00= Rp.16.875.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp.3.750.000,00= Rp.11.250.000,00 TOTAL = Rp.28.125.000,00 Uang Pesangon 0,5 x 9 X Rp.2.250.000,00 = Rp.10.125.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.2.250.000,00= Rp. 9.000.000,00 TOTAL = Rp.19.125.000,00 Uang Pesangon 0,5 x 9 x Rp.4.750.000,00= Rp.21.375.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.4.750.000,00= Rp.19.000.000,00 TOTAL = Rp.40.375.000,00 Uang Pesangon 0,5 x 9 X Rp.2.250.000,00= Rp.10.125.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.2.250.000,00= Rp. 9.000.000,00 TOTAL = Rp.19.125.000,00 Uang Pesangon 0,5 x 9 X Rp.2.250.000,00= Rp.10.125.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.2.250.000,00= Rp. 9.000.000,00 TOTAL = Rp.19.125.000,00 Uang Pesangon 0,5 x 9 X Rp.2.250.000,00 = Rp.10.125.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp.2.250.000,00= Rp. 9.000.000,00 TOTAL = Rp.19.125.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1038 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk
Statistik8020