- Menolak permohonan provisi dari PARA PENGGUGAT;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II;
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Perbuatan PARA TERGUGAT yang tetap membebani perhitungan bunga atas sisa hutang kredit PENGGUGAT I setelah masuk kategori macet serta mendahulukan pelaksanaan lelang atas aset ?Tanah dan Bangunan Rumah Tempat Tinggal?, yang berlokasi di Komp. Perum Puri Media Jl. Berlian No. 9 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat, sesuai dengan SHM No. 4949 Tanggal 15-07-2004 an. Dokter Nyonya Vivi Sadikin dengan luas tanah/bangunan = 210 M2/287 M2, dibandingkan dengan pelaksanaan lelang atas aset Tanah Dan Bangunan Gudang Produksi, yang berlokasi di Jl. KH Ahmad Dahlan No. 18 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, sesuai dengan SHM No. 696/Petir, SHM No. 1271/Petir, SHM No.2100/Petir, SHM No. 2113/Petir, SHM No.3781/Petir, SHM No.3782/Petir, SHM No.3783/Petir dan SHM No. 3829/Petir dengan luas tanah/bangunan = 2.574 M2/1.129 M2, sedangkan patut diketahui bahwa Nilai Pasar (Market Value) dan Nilai Likuidasi (Liquidation Value) atas objek yang dilelang tidak mencukupi pembayaran atas Outstanding kredit TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan sisa besaran hutang yang harus di bayar oleh PENGGUGAT I atas Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) kepada TERGUGAT II setelah pernyataan kredit macet adalah hutang atas pokok kredit, bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran denda serta biaya sebesar Rp. 21.548.023.032,00 (dua puluh satu miliar lima ratus empat puluh delapan juta dua puluh tiga ribu tiga puluh dua rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan lelang atas barang jaminan hutang (agunan) berupa :
Putusan PN PONTIANAK Nomor 112/Pdt.G/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 112/Pdt.G/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamti Agustina, Br Hakim Anggota Deny Ikhwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : ?Tanah dan Bangunan Rumah Tempat Tinggal?, yang berlokasi di Komp. Perum Puri Media Jl. Berlian No. 9 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat, sesuai dengan SHM No. 4949 Tanggal 15-07-2004 an. Dokter Nyonya Vivi Sadikin dengan luas tanah/bangunan = 210 M2/287 M2; Sampai dengan aset barang jaminan hutang (agunan) atas ?Tanah Dan Bangunan Gudang Produksi?, yang berlokasi di Jl. KH Ahmad Dahlan No. 18 Kelurahan Petir Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, sesuai dengan SHM No. 696/Petir, SHM No. 1271/Petir, SHM No.2100/Petir, SHM No. 2113/Petir, SHM No.3781/Petir, SHM No.3782/Petir, SHM No.3783/Petir dan SHM No. 3829/Petir dengan luas tanah/bangunan = 2.574 M2/1.129 M2 terlelang atau terjual terlebih dahulu; 5) Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini; 6) Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.155.000,00 (dua juta serratus lima puluh lima ribu rupiah);; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pdt.G/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 112/Pdt.G/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pdt.G/2022/PN Ptk
Banding : 30/Pdt.G/2023/PT PTK
Statistik10934