- Menyatakan Terdakwa ABDUL MUIN, S. Pd., M. Ag. Bin (Alm) Kartawi tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana karena termasuk persengketaan keperdataan;
- Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle recht vervolging) ;
- Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keterangan Kepala Desa tahun 1987 tentang kepemilikan/penguasaan tanah di persil 58;
- 1 (satu) lembar surat tanda pembayaran pajak/tanda pembayaran IPEDA tahun 1985 dengan nomor kohir 685 atas nama wajib pajak P.ANAM.
- 1 (satu) lembar surat ketetapan IPEDA tahun 1985 dengan nama wajib IPEDA An. MOENDHOFIR.
- 2 (dua) lembar surat pemberitahuan pajak terhutang tahun 1987 dan tahun 1989.
- 1 (satu) lembar fotocopy peta blok yang menunjukkan persil 58 yang dileges.
- 1 (satu) lembar peta blok yang menunjukkan lokasi NOP nomor 148 yang dileges.
- 1 (satu) lembar SPPT pajak dengan NOP nomor 148 An. BK. SEKDES.
- 7 (tujuh) lembar SPPT pajak dengan NOP nomor 159 An. H. MUNDHOFIR.
- 2 (dua) lembar surat pernyataan Sdr.DARKUN dan Sdr.SIKUN tanggal 28 Agustus 2020 tentang penguasaan tanah oleh H. MUNDHOFIR.
- 1 (satu) batang potongan kayu jati ukuran 2 panjang 2 meter dan diameter + 20cm.
- 1 Unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan Nopol S 3349 JAV;
- 1 (satu) buah gergaji mesin merk STIHL MS 660 warna orange putih;
- 1 (satu) buah sabit/arit;
Putusan PN LAMONGAN Nomor 153/Pid.B/2022/PN Lmg |
|
Nomor | 153/Pid.B/2022/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh.. |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Andi Muhammad Ishak, Hakim Anggota I Gde Perwata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi korban ANAM MA?RUF Bin (Alm) H. MUDHOFIR. Dikembalikan kepada saksi Eric Dikembalikan kepada Sdr.KAMSA Bin (Alm) SIKEP; Dikembalikan kepada Saksi MARLIM Bin (Alm) RABUN; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.B/2022/PN_Lmg.zip
- Download PDF
- 153/Pid.B/2022/PN_Lmg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2022/PN Lmg
Statistik9228