- Menyatakan terdakwa Santo Kusuma alias Sansan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, narkotika golongan I bukan tanaman? dan ?Tanpa hak menyimpan, narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkusan paket warna hitam yang didalamnya berisi pembalut wanita yang didalam lipatan pembalut wanita terdapat : 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.99 gram dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.98 gram
- 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan Blackbox yang di dalamnya berisi : 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan berat bruto 2,04 gram ;
- 1 (satu) buah handphone merk Readmi note 9 warna hijau dengan sim card terpasang 081903322277, IME1 : 865073050093401, IME2 : 865073050093419.
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi urine milik terdakwa Santo Kusuma alias Sansan
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih No.Pol : R-1882-KS, berikut kunci kontak ;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 9/Pid.Sus/2023/PN Pwt |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2023/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Enan Sugiarto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Mugiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan ; dikembalikan kepada Santo Kusuma alias Sansan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2023/PN Pwt
Statistik1314