Putusan PN DENPASAR Nomor 1077/Pid.Sus/2022/PN Dps |
|
Nomor | 1077/Pid.Sus/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa NAZAM UDDIN RASHAD MALIK tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAZAM UDDIN RASHAD MALIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas Jinjing warna hitam THE NORT FACE; - 1 (satu) kantong plastik warna hijau didalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan Narkotika Golongan I jenis daun koka dengan berat sebanyak 31,2 Gram Brutto atau 29,4 Gram Netto; - 1 (satu) buah Boarding Pas No. EK0398 Rute Dubai Denpasar; - 1 (satu) lembar Custom Declaration (BC 2.2) An. MALIK NAZAN UDDIN RASHAD; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah Handphone Merk IPHONE 7 Warna Hitam dengan No. SIM Card +447864613544; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1077/Pid.Sus/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1077/Pid.Sus/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1077/Pid.Sus/2022/PN Dps
Statistik5935