- Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Danie Mahar Dwiwardani bin Maharyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Elvalika Styaningrum binti Suyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;
- Menolak Permohonan Pemohon selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa :
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah madhiyah selama 3 bulan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan seorang anak bernama Zayn Mahar Shaquil Azka, laki-laki, tanggal lahir 11 April 2020, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, berbicara dan menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak tersebut dalam diktum nomor 3 kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah anak tersebut dalam diktum nomor 3 setiap bulan minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa/hidup mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
Putusan PA SLEMAN Nomor 1791/Pdt.G/2022/PA.Smn |
|
Nomor | 1791/Pdt.G/2022/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nurrudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Juharni, Br Hakim Anggota H. Asri |
Panitera | Panitera Pengganti Yusran Idehamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 665.000,- (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1791/Pdt.G/2022/PA.Smn
Statistik543