- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan:
- Sebidang tanah milik Kartika Singgih yang dibeli dari Saudara Santo dengan ukuran panjang 200 meter, lebar 50 meter dengan luas 10.000 meter persegi yang dahulu terletak di Jalan Pedidikan Gang Perjuangan Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur sekarang terletak di Jalan Pendidikan Gang Perjuangan Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kas Desa/Syarkawi;
- Sebelah Barat berbatsan dengan Jalan Perjuangan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Aban/Helmiansyah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan/Laruse;
- Sebidang tanah milik Syarkawi dengan ukuran panjang 200 meter, lebar 50 meter dengan luas 10.000 meter persegi yang dahulu terletak di Jalan Pedidikan Gang Perjuangan Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur sekarang terletak di Jalan Pendidikan Gang Perjuangan Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lasmin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Anto;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Palao/Laruse;
- Sebidang tanah milik Almarhum Supardhi Kusnan dengan ukuran panjang 200 meter, lebar 50 meter dengan luas 10.000 meter persegi yang dahulu terletak di Jalan Pedidikan Gang Perjuangan Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur sekarang terletak di Jalan Pendidikan Gang Perjuangan Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hormansyah;
- Sebelah Barat berbatsan dengan Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Ishak;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan/Laruse;
- Sebidang tanah milik Idham Cholid yang dibeli dari saudara Muchlasin dengan ukuran ukuran panjang 200 meter, lebar 25 meter yang dahulu terletak di Jalan Pedidikan Gang Perjuangan Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur sekarang terletak di Jalan Pendidikan Gang Perjuangan Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Irma Ishak;
- Sebelah Barat berbatsan dengan Jalan/Gang Perjuangan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan I Ketut Puriata;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan;
- Sebidang tanah milik I. Ketut Puriata dengan ukuran panjang 200 meter, lebar 25 meter yang dahulu terletak di Jalan Pedidikan Gang Perjuangan Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur sekarang terletak di Jalan Pendidikan Gang Perjuangan Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan IdhamCholid;
- Sebelah Barat berbatsan dengan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lasimin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Perjuangan;
- Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa serta menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, serta penyerahan secara mudah, tapa syarat dan aman, jika Tergugat ingkar, dengan jalan bantuan Kepolisian;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.109.000,00 (tiga juta seratus sembilan ribu rupiah).
Putusan PN SANGATTA Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Sgt |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alto Antonio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nia Putriyana, Br Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Tamrianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI: Menolak gugatan provisi Para Penggugat; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Sesuai dengan Surat Pernyataan Penggarapan Tanah Perwatasan tertanggal 5 Desember 1997 atas nama Santo yang diketahui oleh Kepala Desa Sangatta Utara (H. Sabir Nawir). Tanah tersebut diperoleh dari menggarap tanah Negara bebas yang digarap dan dipelihara sejak tahun 1990 dan baru dibuatkan surat-suratnya berupa Surat Pernyataan yang diketahui Kepala Desa Sangatta Utara pada tahun 1997; adalah sah milik Penggugat Kartika Singgih; Sesuai dengan Surat Pernyataan Peggarapan Tanah Perwatasan tertanggal 27 Mei 1998 atas nama Syarkawi diketahui oleh Kepala Desa Sangatta Utara (Ir. Sabir Nawir). Tanah tersebut diperoleh dari menggarap tanah Negara bebas yang digarap dan dipelihara sejak tahun 1990 dan baru dibuatkan surat-suratnya berupa Surat Pernyataan yang diketahui Kepala Desa Sangatta Utara pada tahun 1998; adalah sah milik Penggugat Syarkawi; Sesuai dengan Surat Pernyataan Penggarapan Tanah Perwatasan atas nama Supardhi Kusman yang diketaui Kepala Desa Sangatta Utara (Ir. Sabir Nawir) dalamhal ini diwakili oleh ahli warisnya yang bernama Sandi Junaidi (anak Almarhum Supardhi Kusman). Tanah tersebut diperoleh dari menggarap tanah Negara bebas yang digarap dan dipelihara sejak tahun 1990 dan baru dibuatkan surat-suratnya berupa Surat Pernyataan yang diketahui Kepala Desa Sangatta Utara pada tahun 1998; adalah sah milik Penggugat Supardhi Kusnan yang diwakili oleh ahli warisnya yang bernama Sandi Junaidi; Sesuai dengan Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negara tertanggal 7 Juni 1998 atas nama Idham Cholid diketahui oleh Kepala Desa Sangatta Utara (Ir. Sabir Nawir) dan Surat Keterangan Penguasaan Pemilikan Tanah No.Reg.03/SK.PPT/KEC.SGT.U/I/2013 tertanggal 8 Januari 2013 diketahui oleh Camat Sangatta Utara (Didi Herdiansyah); adalah sah milik Penggugat Idham Cholid; Sesuai dengan Surat Keterangan Penguasaan dan Kepemilikan Bangunan/Tanaman di atas Tanah Negara Nomor: 145.521.53/486/IX/1998 tertanggal 7 Juni 1998 atas nama I. Ketut Puriata diketahui oleh Kepala Desa Sangatta Utara (Ir. Sabir Nawir); adalah sah milik Penggugat I. Ketut Puriata; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2022/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2022/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 208/PDT/2022/PT SMR
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Sgt
Statistik11520