- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yaitu dahulu tanah kebun sekarang tanah perumahan seluas seluas 0,66 Ha atau kurang lebih 6.600 M2 (kurang lebih enam ribu enam ratus meter persegi) berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Pangkajene No. 3/1985/KPS. Pdt. G./P.N. Pangkajene. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan No. 482/ PDT/ 1986/ PT.UJ.PDG. Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. No. 228 K/Pdt/1988 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 270 PKPDT/1995 yang terletak yang terletak di Mandalle, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle (dahulu Kecamatan Sigeri Mandalle), Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Pkj |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novalista Ratna Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ayu Atriani Said, Br Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Tasnim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara : Dahulu bagian tanah milik Penggugat sekarang tanah milik H. Syamsuddin; Sebelah Timur : Tanah kebun milik Pattekkai; Sebelah Selatan : Tanah milik Sore Semmang dan tanah milik Pattekkai sekarang tanah milik Faizal Abadi; Sebelah Barat : Jalan Raya Makassar Parepare; Adalah sah milik/kepunyaan orang tua Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Almarhun Guru Laupe berhak mewarisi objek sengketa bersama-sama dengan ahli waris lainnya; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa secara melawan hukum dengan cara mendirikan rumah dan kios yang dilakukan tanpa seizin dari Penggugat dan menolak untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa beban apapun juga; 6. Menyatakan segala surat-surat maupun keadaan baru yang ditimbulkan oleh Para Tergugat atas objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat atas putusan dalam perkara ini; 8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sejumlah Rp6.155.000,00 (enam juta seratus lima puluh lima ribu rupiah) 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2022/PN Pkj
Banding : 116/PDT/2023/PT MKS
Statistik1507