- Menyatakan Terdakwa Rahmad Hidayat Alias Dayat tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu;
- 1 (satu) buah plastik transparan berisi Narkotika jenis Ganja;
- 1 (satu) bungkus kertas tiktak;
- 1 (satu) buah pipet plastik bentuk skop;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna pink;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam;
- Uang sebanyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2023/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miduk Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti Meilan Monanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2023/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2023/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2023/PN Kis
Statistik4424