Putusan PN RANAI Nomor 65/Pid.Sus/2022/PN Ran |
|
Nomor | 65/Pid.Sus/2022/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Binsar Parlindungan Tampubolon |
Hakim Anggota | M Fauzi N, Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Razikin alias Aji bin M. Agus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan Hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);dirampas untuk negara; ? 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna ungu;? Kartu simpati dengan nomor 082174302369;? 1 (satu) paket / bungkus plastik klip bening berisikan : ? 3 (tiga) paket / bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu berisikan dengan berat kotor : 0, 26 gram;? 1 (satu)buah tas selempang merek adidas warna biru yang berisikan. ? 1 (satu) bungkus plastik permen WOODS yang berisikan :? 12 ( dua belas ) paket / bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1, 51 gram;? 1 (satu) buah pembersih kaca sabu;? 1 (satu) unit Timbangan digital warna merah putih berlogo manlloro;? 1 (satu) buah alat isap sabu atau Bong yang sudah dirakit;? 1 (satu) Buah jarum; ? 2 (dua) buah mancis gas merek tokai warna biru;? 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan : ? 2 (dua) buah sendok sabu yang sudah dirakit;? 10 (sepuluh) lembar plastik klip bening berukuran kecil;dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.Sus/2022/PN Ran
Statistik14010