- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah hak milik adat sebagaimana tersebut di dalam buku Letter C, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dengan Nomor Kohir 349, Persil 102, Kelas III/D, luas 1.240 M2 (seribu dua ratus empat puluh meter persegi), atas nama P. Dusalam, atas dasar peralihan hak berdasarkan Akta Hibah Nomor 94/Pdmw/2005 yang dibuat oleh Sri Utami, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang merupakan bagian dari tanah hak milik adat sebagaimana tersebut di dalam buku Letter C, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, dengan Nomor Kohir 349, Persil 102, Kelas III/D, luas 100 M2 (seratus meter persegi), dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah P. Misuri dan dapur Penggugat;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah P. Enna;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Penggugat;
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah Penggugat;
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Pmk |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Pmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Saiful Rizal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Hakim Anggota Saiful Brow |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Luthfi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah sah milik Penggugat; 4. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa beban jaminan hutang, apabila perlu dengan bantuan alat negara; 6.Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.915.000,00 (Satu juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PDT/2023/PT SBY
Kasasi : 2337 K/Pdt/2023
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Pmk
Statistik18337